MERANGIN, iNews.id - Seorang pengedar sabu di Merangin, Jambi, berinisial BK (48), ditangkap polisi, Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Belakang Pasar Rakyat Kelurahan Pematang Kandis, Bangko.
Diketahui, RK merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan membenarkan pihaknya menangkap pelaku.
“Benar, tim kita telah mengamankan pengedar narkotika jenis sabu," katanya, Selasa (24/1/2023).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di Kecamatan Bangko, dan Kecamatan Pamenang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk tersangka BK.
Editor : Candra Setia Budi
pengedar sabu pengedar sabu di jambi pengedar sabu di merangin ditangkap polisi hendak edarkan sabu
Artikel Terkait