Pengedar sabu di Merangi ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba di belakang pasar. (Foto: Nanang Fahrurozi/iNews)

MERANGIN, iNews.id - Seorang pengedar sabu di Merangin, Jambi, berinisial BK (48), ditangkap polisi, Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Belakang Pasar Rakyat Kelurahan Pematang Kandis, Bangko.

Diketahui, RK merupakan residivis dengan kasus yang sama. 

Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan membenarkan pihaknya menangkap pelaku.
 
“Benar, tim kita telah mengamankan pengedar narkotika jenis sabu," katanya, Selasa (24/1/2023).

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini  berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di Kecamatan Bangko, dan Kecamatan Pamenang.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk tersangka BK.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network