Dengan demikian, status penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif tetap berlanjut meski sebagian penyitaan dinyatakan tidak sah.
Sidang putusan praperadilan digelar di PN Pekanbaru pada Rabu (17/9/2025) dengan hakim tunggal Dedy yang memimpin persidangan. Hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Muflihun, sementara termohon dalam perkara tersebut adalah Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait