Sidang praperadilan mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Foto: Ist)

Dengan demikian, status penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif tetap berlanjut meski sebagian penyitaan dinyatakan tidak sah.

Sidang putusan praperadilan digelar di PN Pekanbaru pada Rabu (17/9/2025) dengan hakim tunggal Dedy yang memimpin persidangan. Hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Muflihun, sementara termohon dalam perkara tersebut adalah Subdit III Reskrimsus Polda Riau.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network