JAKARTA, iNews.id – Polda Riau memastikan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Hal ini ditegaskan meskipun hakim tunggal PN Pekanbaru mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan, pihaknya menghormati keputusan hukum tersebut. Namun dia menekankan proses penyidikan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan pemohon, setelah kami menerima salinan putusan,” ujar Kombes Ade, Kamis (18/9/2025).
Menurut Kombes Ade, hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, yakni terkait penyitaan aset berupa satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam.
“Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima gugatan hakim hanya terkait penyitaan aset satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait