"Dokter merekomendasikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan awal. Kita kan ada sisi kemanusiaan. Jika ada yang sakit tentunya harus benar-benar sakit, bukan pura-pura toh. Ternyata yang dua tetap kita hadirkan di persidangan. Tidak ada hal-hal yang tanda kutiplah, kita tetap objektif. Inikan menjadi sororan tentunya kami memberlakukan sama dengan tahanan atau terdakwa yang lain," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa saat ini terdakwa Agung Salim sudah kembali masuk sel, namun masih dalam pantauan dokter.
"Sekarang dia sudah kembali ke Rutan," ucapnya.
Diketahui pada sidang 20 Desember 2021, Majelis Hakim PN Pekanbaru mempertanyakan ketidakhadiran dua terdakwa kasus investasi yang merugikan nasabah Rp84 miliar dalam sidang virtual. Kedua terdakwa yakni Elly Salim yang ditahan di Lapas Wanita Pekanbaru dan Agung Salim ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait