PEKANBARU, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru berang saat persidangan kasus dugaan investasi bodong yang merugikan nasabah hingga Rp84 miliar dengan agenda mendengar keterangan saksi korban. Pemicunya lantaran dua terdakwa yang seharusnya menghadiri sidang secara virtual tak muncul atau hilang.
Ketua Majelis Hakim Dahlan ketika itu marah karena tidak ada pemberitahuan dari pihak Lapas di Pekanbaru jika terdakwa sakit.
"Kalau sakit, tidak ada pemberitahuan. Coba jaksa tanyakan itu ke pihak Lapas. Kalau sakit kok tidak beritahukan ke jaksa. Ini tidak menghargai persidangan. Kalau sakit, mana surat sakitnya,," kata Dahlan dalam persidangan.
Terkait hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM yang dikonfirmasi mengaku segera mempertanyakan hal itu ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Info terkait hal tersebut sedang kami konfirmasi ke Karutan (Sialang Bungkuk)," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Sementara itu, Kepala Rutan Sialang Bungkuk M Lukman mengatakan, ketidakhadiran Agung Salim dalam persidangan 20 Desember 2021 secara virtual karena sakit. Dia menegaskan dua terdakwa lainnya, Christian Salim dan Edy Salim hadir.
"Dua orang ikut persidangan ada jaksa yang mendampingi di sini, yang satu orang dalam kondisi sakit," kata Lukman.
Dia menjelaskan, tedakwa (Agung Salim) awalnya dirawat tim medis Rutan Sialang Bungkuk. Namun tim dokter Rutan membawa tahanan itu ke rumah sakit dan semuanya sudah disampaikan ke Kejaksaan.
"Dokter merekomendasikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan awal. Kita kan ada sisi kemanusiaan. Jika ada yang sakit tentunya harus benar-benar sakit, bukan pura-pura toh. Ternyata yang dua tetap kita hadirkan di persidangan. Tidak ada hal-hal yang tanda kutiplah, kita tetap objektif. Inikan menjadi sororan tentunya kami memberlakukan sama dengan tahanan atau terdakwa yang lain," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa saat ini terdakwa Agung Salim sudah kembali masuk sel, namun masih dalam pantauan dokter.
"Sekarang dia sudah kembali ke Rutan," ucapnya.
Diketahui pada sidang 20 Desember 2021, Majelis Hakim PN Pekanbaru mempertanyakan ketidakhadiran dua terdakwa kasus investasi yang merugikan nasabah Rp84 miliar dalam sidang virtual. Kedua terdakwa yakni Elly Salim yang ditahan di Lapas Wanita Pekanbaru dan Agung Salim ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait