PASANGKAYU, iNews.id - Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2023. Prosesi ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD di Gedung Paripurna DPRD Pasangkayu, Senin (24/10/2022).
Rapat paripurna DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Pasangkayu Alwiaty dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Arfandy, para anggota DPRD, serta Forkopimda Pasangkayu dan OPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Bupati Yaumil dalam sambutannya mengatakan, pada APBD 2023, pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain. Pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp841.816.683.081.
Sementara itu, untuk belanja daerah pada APBD 2023, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer direncanakan sebesar Rp867.340.125.659,-
Rancangan APBD 2023 disusun berdasarkan prinsip yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Hal ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, serta mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait