Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam beri keterangan kasus dugaan penganiayaan anak polisi yang menyeret guru honorer bernama Supriyani ke dalam penjara. (Foto: iNews/Mukhtaruddin)

KONAWE SELATAN, iNews.id - Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam membeberkan duduk perkara dugaan kasus penganiayaan anak polisi hingga menyeret guru honorer bernama Supriyani ke dalam penjara. Kasus ini viral di media sosial bahkan PGRI Sultra sampai mogok mengajar karena menilai ada kesan kriminaliasi terhadap guru honorer tersebut.

Kapolres mengatakan, peristiwa dalam kasus ini terjadi pada April 2024. Polisi menerima laporan dari orang tua korban atas dugaan penganiayaan anak yang dilakukan guru honorer bernama Supriyani.

Dari hasil visum Puskesmas Baito, korban mengalami luka di paha bagian belakang yang diduga akibat dipukul guru tersebut menggunakan gagang sapu ijuk.

Dalam penanganan perkara, penyidik telah memeriksa tujuh saksi termasuk dua rekan korban murid kelas 1 SDN 4 Baito. 

Selama lima bulan proses hukum, Polres Konawe Selatan telah melakukan beberapa kali mediasi, namun kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan damai.

"Dalam lima bulan itu sudah banyak proses mediasi-mediasi dilakukan dan melibatkan banyak pihak. Baik dari pelaku, suaminya, orang tua korban, kepala desa hingga kepala sekolah," ujar Febry Sam, Senin (21/10/2024).

Kapolres menyebut tidak ada kriminalisasi terhadap kasus Supriyani karena status orang tua korban sebagai anggota polisi.

"Jadi tidak ada pemaksaan. Rekan-rekan dari penyidik melakukan penyidikan berdasarkan fakta yang ada," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network