Guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani bebas dari penjara setelah penahanannya ditangguhkan kasus marahi anak polisi. (Foto: iNews)

KONAWE SELATAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menangguhkan penahanan Supriyani guru honorer SDN 4 Baito 4 yang dipenjara karena dituduh memarahi anak polisi, Selasa (22/10/2024).

Begitu keluar dari pintu tahanan, tangis haru Supriyani beserta keluarga dan rekan kerja sesama guru pun pecah tak terbendung.

Supriyani sebelumnya telah mendekam di penjara selama sepekan di Lapas Perempuan Kelas 3 Kendari.
Dia ditahan setelah dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak oknum polisi.

Atas tuduhan tersebut, Supriyani dan kuasa hukumnnya merasa keberatan dan menilai proses penahahan itu sangat janggal.

Supriyani mengaku bersyukur akhirnya bisa keluar setelah sepekan dipenjara.

“Alhamdulillah. Saya bersyukur bisa pulang ke rumah. Mudah-mudahan ada hikmah yang bisa saya dapatkan,” ucapnya dengan terisak. 

Supriyani juga membantah tuduhan dirinya menganiaya muridnya. Dia mengaku sudah 16 tahun jadi guru honorer dan tidak pernah menganiaya siswanya. 

“Tidak pernah menganiaya. Terima kasih semuanya yang telah membantu saya,” katanya.

Kuasa hukum Supriyani, Samdudin mengatakan, kliennya dituduh menganiaya siswanya berinisial D hingga mengalami luka di paha pada 24 April 2024 lalu.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network