Usai menerima laporan korban, tim mengamankan pelaku disebuah rumah bersama suami sirinya DK. Diketahui, DK rupanya membantu pelaku untuk menjalankan arisan bodong itu.
Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku, yakni 3 lembar kartu ATM beberapa bank konvensional, handphone android yang digunakan pelaku dan buku tabungan atas nama pelaku.
"Kedua pelaku serta BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk diproses," ucap Misran.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait