Sementara itu, dalam hal nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari Surat Izin Perjalanan Tertulis atau SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah setempat.
"Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50 persen dari total seat (kursi), agar penerapan protokol kesehatan berjalan efektif," ujar Basiran.
Dia mengimbau agar masyarakat dapat memahami surat edaran tersebut. Langkah tersebut diambil oleh pemerintah guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait