KENDARI, iNews.id - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengeluarkan surat edaran (SE) larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah meski lintas lokal antarkabupaten/kota. Larangan tersebut guna mencegah lonjakan penyebaran kasus Covid-19.
Asisten I Setda Sultra Basiran mengatakan, Gubernur Ali Mazi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1898 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antarkabupaten/kota Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Transportasi Selama Masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Surat edaran itu ditandatangani tanggal 4 Mei 2021. Salah satu poin surat edaran itu adalah peniadaan mudik lebaran yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021," kata Basiran, Jumat (7/5/2021).
Meski demikian, dia menyampaikan dalam surat edaran tersebut terdapat pengecualian bagi orang yang ingin melakukan perjalanan dibolehkan apabila memenuhi ketentuan salah satunya kendaraan mengangkut logistik atau orang yang menjenguk orang sakit.
"Perjalanan orang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan di antaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik; bekerja/perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka keluarga meninggal; ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga; kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," kata Basiran.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait