Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dituntut hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU KPK dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR. (Foto: iNews)

Angka itu langsung ditolak karena dianggap terlalu kecil. Melalui kaki tangannya, Abdul Wahid diduga mematok tarif tetap sebesar 5% atau dengan total sekitar Rp7 miliar. Jika menolak, para pejabat dihadapkan pada dua risiko dokumen anggaran tidak akan ditandatangani atau menghadapi mutasi jabatan. 

Kasus ini mencapai puncaknya pada 3 November 2025, saat itu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru dan menangkap Abdul Wahid beserta sejumlah orang lainnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network