"Mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 kabupaten, kota hingga tingkat desa, serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumanan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan," kata Wahidin dalam keterangan tertulisnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menambahkan, Intruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 juga mencakup kabupaten, kota yang tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
"Tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait