Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menjelaskan, petugas telah melakukan delay sistem atau penahanan arus kendaraan dari wilayah Tangerang menuju Merak, Banten.
Penerapan penahanan arus kendaraan tersebut berada di rest area Km 43 dan Km 68 Tol Jakarta-Merak. Penahanan arus kendaraan ini ditujukan untuk mengurangi kemacetan di wilayah area Pelabuhan Merak.
"Kita sekarang sudah menerapkan delaying sistem ya, di KM 43 dan KM 68. Itu dilakukan untuk perlambatan arus. Arahanya supaya tidak dapat di pelabuhan Merak," kata Rudy saat melakukan kunjungan ke Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Selasa(18/4/2023) malam.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait