Jumlah amil yang ada saat ini dinilai belum signifikan untuk melayani lebih dari 238 juta penduduk muslim Indonesia, termasuk 96,2 juta muzaki dan 123 juta mustahik. Kesenjangan ini menjadi salah satu isu utama yang harus segera diatasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat.
Selain itu, Waryono menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi SDM amil, mulai dari belum adanya pengakuan legal profesi amil oleh negara, hingga kurangnya pemetaan yang komprehensif terkait profil amil zakat. Masalah lainnya adalah minimnya kesejahteraan amil, ketiadaan jenjang karier yang jelas, serta kurangnya alokasi anggaran untuk pengembangan kompetensi amil.
"Banyak amil yang merangkap posisi akibat keterbatasan dana operasional, sehingga kualitas pelayanan kepada mustahik dan muzaki belum optimal," tuturnya.
Kementerian Agama akan terus berupaya memperkuat kapasitas amil dengan peningkatan pelatihan, sertifikasi, serta memperjuangkan regulasi yang mendukung pengakuan legal profesi amil.
Selain itu, kerja sama dengan berbagai pihak akan dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, termasuk dengan Bappenas yang kini memanfaatkan data Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) untuk memperbaiki penyaluran zakat yang lebih tepat sasaran.
Program Kampung Zakat dan KUA PEU, yang menjadi contoh kolaborasi sukses antara Kemenag, BAZNAS, dan LAZ, diharapkan bisa menjadi model pengelolaan zakat yang lebih terukur dan berkelanjutan di masa depan.
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait