PASANGKAYU, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama Kejaksaan Negeri Pasangkayu menggelar rapat koordinasi di Aula Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Rabu (26/10/2022). Rakor digelar dengan agenda pemaparan 'Program Penanganan Dampak Inflasi Daerah serta Perlindungan Sosial'.
Sejumlah pejabat yang berwenanghadir dalam rakor tersebut. Mereka di antaranya, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Muchsin, Asisten Administrasi Abdul Wahid, Kepala Dinas Sosial Elsi, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, PP dan PA Suri Fitria, Kepala Dinas Koperasi, UMKM,dan Perdagangan Dasteri, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kartini.
Turut hadir pula, Kepala Dinas Pertanian Nurdin, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ihsan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisat Yunus Alsam, Kabid Bappeda dan Litbang Syahrir, Kabag Hukum Pemkab Pasangkayu Muliadi, Kasi Datun Kejari Hamka, Kasi Intel Kejari Zaki, serta tim teknis lainnya.
Kabag Hukum Pemkab Pasangkayu Muliadi mengatakan, kegiatan rakor dilaksanakan berdasarkan Surat dari Bupati Pasangkayu Nomor: 180/200/Hukum Tanggal 21 September 2022 perihal Permintaan Pertimbangan Hukum terhadap Kegiatan Program Penanganan Dampak Inflasi Daerah serta Perlindungan Sosial.
Menurut Muliadi, Bupati memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Pelaksana Kegiatan Program Penanganan Dampak Inflasi Daerah serta Perlindungan Sosial untuk melakukan Pemaparan dan Rapat Koordinasi bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Berdasarkan instruksi Bupati tersebut, seluruh OPD dan tim teknis diharapkan melaksanakan kegiatan penanganan inflasi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini tentu agar hasil yang diraih ke depannya dapat berguna bagi warga Kabupaten Pasangkayu.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait