Mengetahui itu, pihak perusahaan langsung melaporkannya ke polisi hingga ditangka di Kabupaten Wajo.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa uang itu telah habis dibelanjakan. Namun, polisi tidak memercayainya dan memeriksa rekan pelaku guna dikembangkan lebih lanjut apakah ada permufakatan dalam kasus tersebut.
"Ini baru keterangan awal dan sementara dikembangkan penyidik. ML terancam pasal 374 KUHP," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait