Polisi menangkap karyawan minimarket yang diduga menggelapkan uang perusahaan puluhan juta rupiah. (Foto: Muh Rusli/iNews)

Mengetahui itu, pihak perusahaan langsung melaporkannya ke polisi hingga ditangka di Kabupaten Wajo.
 
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa uang itu telah habis dibelanjakan. Namun, polisi tidak memercayainya dan memeriksa rekan pelaku guna dikembangkan lebih lanjut apakah ada permufakatan dalam kasus tersebut. 

"Ini baru keterangan awal dan sementara dikembangkan penyidik. ML terancam pasal 374  KUHP," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network