Polisi menangkap karyawan minimarket yang diduga menggelapkan uang perusahaan puluhan juta rupiah. (Foto: Muh Rusli/iNews)

KOLAKA UTARA, iNews.id - Seorang karyawan minimarket di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial ML (20) warga Desa Sawangaoha, Kecamatan Kodeoha, ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp56.135.950.

Pelaku ditangkap polisi di Desa Bulate, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 12.00 Wita. 

Humas Polres Kolut, Aipda Arif Afandi membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku yang melarikan diri ke Kabupaten Wajo. 

"Diduga akan kabur ke Kalimantan. Pelaku terdeteksi masih berada Wajo setelah dilacak oleh tim Alligator," katanya, Selasa.

ML merupakan karyawan petugas jaga yang pada Sabtu lalu (17/12/2022) dipercayakan untuk menyetor uang penjualan ke rekening perusahannya. Namun hingga hari Senin, dana tersebut belum nampak dalam rekening. 

Pelaku yang tidak kelihatan pada Senin (19/12/2022) pagi diinformasikan sudah kabur sejak libur akhir pekan.

Mengetahui itu, pihak perusahaan langsung melaporkannya ke polisi hingga ditangka di Kabupaten Wajo.
 
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa uang itu telah habis dibelanjakan. Namun, polisi tidak memercayainya dan memeriksa rekan pelaku guna dikembangkan lebih lanjut apakah ada permufakatan dalam kasus tersebut. 

"Ini baru keterangan awal dan sementara dikembangkan penyidik. ML terancam pasal 374  KUHP," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network