Terbongkarnya kasus ini, kata dia, setelah seorang konsumen melapor pada pihak perusahaan karena motor tak kunjung datang.
Sementara, sambungnya, uang pembelian secara tunai satu unit motor merek Honda Beat sudah diberikan pada pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui saat ini ada sekitar 13 orang korban dari perbuatan yang dilakukan pelaku dengan total kerugian mencapai Rp200 juta.
Sementara itu, dari keterangan pelaku diketahui uang hasil penggelapan digunakan pelaku untuk membeli mobil serta untuk biaya sehari hari
"Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,"
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait