BATAM, iNews.id - Seorang sales marketing dealer motor di Batam, Kepulauan Riau, berinisial RLI, ditangkap polisi. Dia ditangkap kerena diduga mengelapkan dana konsumen hingga Rp200 juta.
Ibu dua anak warga Sagulung, Batam ini hanya bisa tertunduk malu saat polisi menggiringnya dari ruang tahanan Mapolsek Batam Kota.
RLI ditangkap setelah belasan warga yang menjadi konsumennya, melaporkan pelaku soal pembelian motor yang tak pernah diterima. Sementara, uang sudah dibayarkan ke pelaku.
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku bekerja sendiri.
Dia mengatakan, modus yang digunakan pelaku yang sebagai sales marketing ini menawarkan motor pada konsumennya.
"Setelah konsumen melakukan pembayaran pada pelaku uangnya tidak disetorkan pada pihak perusahaan," katanya, Kamis.
Terbongkarnya kasus ini, kata dia, setelah seorang konsumen melapor pada pihak perusahaan karena motor tak kunjung datang.
Sementara, sambungnya, uang pembelian secara tunai satu unit motor merek Honda Beat sudah diberikan pada pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui saat ini ada sekitar 13 orang korban dari perbuatan yang dilakukan pelaku dengan total kerugian mencapai Rp200 juta.
Sementara itu, dari keterangan pelaku diketahui uang hasil penggelapan digunakan pelaku untuk membeli mobil serta untuk biaya sehari hari
"Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,"
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait