Ilustrasi, Pilkada Serentak dilaksanakan 27 November 2024. (Foto: Dok. MPI)

LEBAK, iNews.id - Masyarakat digegerkan dengan beredarnya surat sakti yang diduga dari DPRD Lebak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.

Dalam salinan surat yang diterima iNews, surat dengan kop resmi DPRD Lebak dan ditandatangani Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta itu berisi tentang permohonan agar KPU memprioritaskan nama-nama anggota PPK yang terlampir dalam surat.

Dalam surat yang dibuat pada 8 Mei 2024 dengan nomor 170/232-DPRD/V/2024 itu berisikan 29 nama calon PPK berikut penempatannya. 

"Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan penerimaan calon anggota PPK / badan ad hoc pada pilkada 2024 yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lebak, maka dengan ini Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak Merekomendasikan kepada nama-nama tersebut di bawah untuk diprioritaskan sebagai anggota PPK / Badan Ad Hoc Pilkada 2024 sesuai dengan penempatan yang sudah di tentukan, adapun nama — nama tersebut terlampir. Demikian permohonan ini untuk menjadi maklum, atas perhatiannya dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih," bunyi surat tersebut.

Sekretaris PC IMALA Rangkasbitung, Sapnudi menyayangkan beredarnya surat rekomendasi telah mencoreng profesional dan integritas KPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Menurut saya, proses perekrutan PPK ini sudah sangat-sangat jelas akan syarat kepentingan politik. Apalagi menggunakan surat DPRD Lebak lengkap dengan stempel dan tandatangannya," kata Sapnudi, Kamis (16/5/2024).


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network