JAMBI, iNews.id - Tim Petir Reskrim Polres Bungo membongkar sindikat pencurian ribuan buku nikah di Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Bungo, Jambi. Ironisnya, di antara empat pelaku terdapat oknum ketua RT dan imam masjid.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputra mengatakan, awalnya tim Petir Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan pelaku Agam (37).
"Pelaku Agam ini yang menjadi eksekutor pencurian ribuan buku nikah di Kantor Kemenag Bungo," kata Guntur, Minggu (14/11/2021)
Guntur menambahkan, dia ditangkap pada Jumat (12/11/2021) di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang Sumatera Barat lalu. Dari hasil pengembangan, ketiga pelaku lainnya diketahui sebagai penadah buku nikah hasil curian.
Ketiganya bernama Hendrizal (36) warga Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Selanjutnya, Yurnalis (66) warga Bangkinang, Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Satunya lagi, Bachtiar (68) warga Desa Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. Mereka ini diringkus di Pesisir Sumatera Barat dan di Riau.
"Mereka ini termasuk sindikat pencuri buku nikah. Soalnya, aksi mereka ini sudah berkali-kali dilakukan. Ada 7 kali. Jadi, para pelaku ini juga sudah biasa mencuri buku nikah dengan sasaran kantor Kemenag dan KUA yang ada di Sumatera," tegas Guntur.
Diakuinya, pelaku sindikat pencurian buku nikah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres menceritakan, dari hasil pengembangan pelaku Agam, petugas membekuk tiga orang rekannya.
"Setelah diamankan, diketahui ketiganya sebagai penadahnya. Mereka keahliannya berbeda-beda, agar aksinya mudah dipercaya para korban untuk memiliki buku nikah," ujarnya.
Dia menambahkan, dua penadah yang ditangkap karakternya sangat berbeda-beda karena memiliki keahlian khusus.
"Salah satunya oknum imam masjid dan ketua RT. Untuk oknum ketua RT ini, mempunyai riwayat silsilah bisa mengurus pernikahan," kata dia.
Tidak hanya sisa buku nikah hasil curian yang berhasil diamankan, petugas juga menemukan bukti tambahan lainnya.
"Ada stempel-stempel dan buku yang gunanya ketika ada yang melakukan pernikahan seolah-olah resmi diurus oleh kementrian agama," tutur Kapolres.
Menurutnya, keahlian dan pengetahuan bersangkutan para penadah bisa berbahaya untuk kepentingan hubungan lainnya.
"Ya, pelaku utama dan penadah merupakan ahli spesialis buku nikah," tandas Guntur.
Dari hasil penyelidikan, buku nikah yang dicuri bisa dijual Rp100.000 hingga Rp200.000. Namun, ketika sudah diisi bisa lebih tinggi lagi harganya.
"Dalam aksi pencurian tersebut, ada juga keterlibatan orang dalam, tapi sudah dipecat dari kemenag. Saat ini sedang diselidiki oleh Polres Bungo," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sedangkan untuk pelaku penadah, mereka disangkakan dengan Pasal 480.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait