Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputra saat jumpa pers kasus pencurian buku nikah (Azhari Sultan/MNC Portal)

Menurutnya, keahlian dan pengetahuan bersangkutan para penadah bisa berbahaya untuk kepentingan hubungan lainnya.

"Ya, pelaku utama dan penadah merupakan ahli spesialis buku nikah," tandas Guntur.

Dari hasil penyelidikan, buku nikah yang dicuri bisa dijual Rp100.000 hingga Rp200.000. Namun, ketika sudah diisi bisa lebih tinggi lagi harganya.

"Dalam aksi pencurian tersebut, ada juga keterlibatan orang dalam, tapi sudah dipecat dari kemenag. Saat ini sedang diselidiki oleh Polres Bungo," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sedangkan untuk pelaku penadah, mereka disangkakan dengan Pasal 480. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network