Nandar mengatakan, pelaku ditangkap pada 26 Januari 2021 di wilayah Pabuaran tanpa perlawanan. Kasus itu sedang dilakukan penyidikan persiapan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umun (JPU). Dalam waktu dekat, pelaku segera disidang.
Dari kejadian itu, polisi berhasil menyita barang bukti saat menganiaya korban hingga tewas, di antaranya pakaian pelaku, pakaian korban yang masih ada bercak darah, dan sandal yang digunakan korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait