Korban dugaan asusila oknum Kapolsek di Parimo (kanan) didampingi kuasa hukum Andi Akbar Panguriseng (kiri) memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media usai melapor di Bidang Propam Polda Sulteng Senin malam. (Foto: Antara)

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan. Petugas telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari keluarga korban, korban S hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.

"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," ujarnya.

Kapolsek yang merupakan perwira polisi berpangkat Iptu juga telah dicopot dari jabatannya. Saat ini yang bersangkutan bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.

IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi jika permintaan tersebut dituruti. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network