PALU, iNews.id - Kondisi psikis S, gadis korban dugaan perkosaan oknum Kapolsek di Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah masih terguncang. Dia berubah menjadi pendiam dan tertekan usai peristiwa memilukan yang dialaminya.
Bukan hanya S, mental dan jiwa ibu kandung korban pun juga mengalami guncangan hebat. Sang ibu tidak menyangka perbuatan asusila tersebut dialami anak perempuannya.
"Psikis keluarga korban sangat terguncang. Ibunya menangis terus sampai pingsan akibat peristiwa yang dialami anak perempuannya. Korban juga lebih sering diam," ujar Andi Akbar Panguriseng, kuasa hukum korban dugaan asusila oknum Kapolsek, Senin (18/10/2021) malam.
Dia meminta Polda Sulteng mengusut tuntas dan seadil-adilnya atas peristiwa tersebut. Apalagi oknum Kapolsek berinisial IDGN itu tidak menyangkal jika dia mengirimkan pesan kepada korban untuk berbuat asusila dengan janji akan membebaskan ayah korban yang saat ini mendekam dalam penjara.
"Harapan kami oknum Kapolsek tersebut tidak hanya dipecat, tapi juga dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo," katanya usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng.
Andi Akbar menegaskan, korban dan keluarga tidak akan menempuh jalan damai atas kasus tersebut. Mereka ingin kasus itu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang dan tak ada lagi remaja perempuan mengalami hal serupa.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan. Petugas telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari keluarga korban, korban S hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," ujarnya.
Kapolsek yang merupakan perwira polisi berpangkat Iptu juga telah dicopot dari jabatannya. Saat ini yang bersangkutan bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.
IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi jika permintaan tersebut dituruti. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait