Identitas ketiga pelaku yang sudah ditangkap berinisial HG, G dan MR.
"Dua pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya berinisial AP dan HD masih kami buru," ucapnya.
Dalam melakukannya aksinya, kelima pelaku secara bergiliran memerkosa korban per lima menit. Dalam kasus ini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang pelaku diproses di peradilan umum yang satu orang lagi di peradilan anak. Untuk tersangka HG dan H dijerat Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ujarnya.
Sementara pelaku MR dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait