TANJAB BARAT, iNews.id - Gadis belia berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan lima pelaku yang juga masih remaja. Peristiwa ini terjadi di Tanjungjabung Barat, Jambi.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengatakan, sejauh ini polisi sudah menangkap tiga pelaku, sedangkan dua orang lainnya masih dikejar.
"Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap persetubuhan anak di bawah umur. Tiga tersangka telah diamankan dari lima orang yang melakukan persetubuhan," ujarnya, Jumat (27/1/2023).
Menurutnya, terungkapnya kasus tindak pidana persetubuhan ini setelah adanya laporan dari orang tua korban. Modus operandi dari pelaku, awalnya mereka mengajak korban untuk tidur d isebuah kamar kos yang tidak ada penghuninya di kawasan Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat pada 16 Januari lalu.
Selanjutnya, mereka melakukan bujuk rayu agar korban bersedia memuaskan nafsu bejat para pelaku.
"Motifnya lebih karena nafsu saja. Hingga saat ini belum ditemukan unsur pemaksaan atau diimingi sesuatu, tapi hanya bujuk rayu saja," katanya.
Identitas ketiga pelaku yang sudah ditangkap berinisial HG, G dan MR.
"Dua pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya berinisial AP dan HD masih kami buru," ucapnya.
Dalam melakukannya aksinya, kelima pelaku secara bergiliran memerkosa korban per lima menit. Dalam kasus ini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang pelaku diproses di peradilan umum yang satu orang lagi di peradilan anak. Untuk tersangka HG dan H dijerat Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ujarnya.
Sementara pelaku MR dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw