Polisi menangkap komplotan pencurian kendaraan di Lebak, Provinsi Banten. (Foto: Fariz Abdullah).

Dia menuturkan, bermodal dari laporan tim opsnal Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan AS dan TH.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata kedua pelaku ini sekongkol dengan salah satu sekuriti berinisial S. Dia berperan sebagai informan," tuturnya.

Atas peristiwa tersebut, ketiga pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Beberapa barang bukti seperti kunci letter T dan mata kunci lainnya berhasil diamankan," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network