Karangan bunga membanjiri halaman kantor polisi. (Foto: Dok.iNews.id)

Selanjutnya, kata Mariyono, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan. Sebab, FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat. "Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang," tegas Mariyono. 

Kapolres mengimbau semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Ia juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum. 

"Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network