Polres Kampar saat ekspose kasus suami istri memaksa anak threesome yang ternyata sudah berlangsung selama 11 tahun. (Foto: MPI/Banda Haruddin Tanjung)

Selain theesome, pelaku PN yang merupakan ayah tiri pernah memaksa korban bersetubuh tanpa istrinya. Pelaku meminta korban agar tutup mulut dengan ancaman tidak akan menyekolahkan adik-adiknya hingga membakar rumah mereka.

Kedua pelaku dijerat Pasal UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002) dan KUHP Pasal 285 tentang pemerkosaan dan Pasal 287 tentang persetubuhan terhadap anak. Jika terbukti pelaku yang merupakan orang tua, hukuman dapat diperberat sepertiga sesuai Pasal 81 ayat (2).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network