PEKANBARU, iNews.id - Polres Kampar menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak mereka. Kedua pelaku berinisial RN (49) dan PN (47) ditangkap setelah terbukti memaksa anak perempuan mereka berhubungan seksual secara bertiga (threesome) yang sudah berlangsung selama 11 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup keluarga. Kasus ini sulit terdeteksi karena pelaku merupakan orang terdekat korban.
“Keduanya sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (22/5/2025).
Berdasarkan keterangan polisi, tindak asusila tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2014 saat korban berusia 11 tahun. Korban dipaksa threesome di bawah ancaman.
Korban yang kini berusia 23 tahun akhirnya melaporkan peristiwa itu ke tantenya pada Mei 2025. Sang tante kemudian mendampingi korban melaporkan kedua orang tuanya ke Polres Kampar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait