Usut punya usut, aksi itu merupakan akal-akalan yang dilakukan oleh Wadison. Hal itu dilakukannya untuk mengelabuhi masyarakat dan pihak kepolisian.
Akibat perbuatanya, Wadison Pasaribu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait