Polisi mengungkap motif pembunuhan suami terhadap istri di Kota Serang. (Foto: iNews)

Usut punya usut, aksi itu merupakan akal-akalan yang dilakukan oleh Wadison. Hal itu dilakukannya untuk mengelabuhi masyarakat dan pihak kepolisian.

Akibat perbuatanya, Wadison Pasaribu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network