SERANG, iNews.id - Wadison Pasaribu yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya, Perry Sihombing (35) terancam hukum mati. Tersangka kini ditahan di Mapolresta Serang.
"Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, Kamis (5/6/2025).
Kapolresta mengatakan, kasus pembunuhan itu telah direncanakan oleh Wadison. Dia tega menghabisi nyawa istrinya karena telah ketahuan selingkuh dengan wanita lain.
“Pelaku telah melakukan hubungan (perselingkuhan) dengan wanita lain sejak tahun 2023 dan akan menikahinya,” kata Yudha.
Selain ingin menikah, lanjut Yudha, peristiwa tragis itu dilakukan oleh Wadison karena dia tidak mau hak asuh anak jatuh kepada istrinya.
“Pelaku mengakui telah merencanakan aksinya. Motif utamanya karena pelaku sudah tidak cinta dan menjalin hubungan asmara di luar pernikahan,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait