Mantan Sekda Banggai Laut IST memakai rompi oranye saat dibawa ke Rutan Klas IIA Palu, Jumat (25/6/2021). (ANTARA/Seksi Penkum Kejati Sulteng)

Menurut Reza, tersangka IST diduga telah melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi itu masih terus digelar penyidik Kejati Sulteng sehingga kemungkinan masih ada tersangka lain.

"Pemeriksaan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul," ucapnya.

Reza mengungkapkan, saat ini pemeriksaan penyidik dilakukan maraton. Baik pemeriksaan saksi maupun di lapangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network