Mantan Sekda Banggai Laut IST memakai rompi oranye saat dibawa ke Rutan Klas IIA Palu, Jumat (25/6/2021). (ANTARA/Seksi Penkum Kejati Sulteng)

LUWUK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tersangka dan menahan mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Laut berinisial IST. Dia dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas IIA Palu, Jumat (25/6/2021).

Tersangka IST ditahan setelah penyelidik melakukan pemeriksaan secara maraton yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng Jefry. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Provinsi Sulteng Reza Hidayat mengatakan, penahanan tersangka IST yang masih menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Laut berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021.

"Penahanan terhadap tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan," ujarnya, Sabtu (26/6/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network