Nelayan Pulau Subi, Natuna, Kepulauan Riau, menemukan dugong atau duyung mati akibat tersangkut jaring. (Foto: Antara).

Menurutnya, nelayan sudah mengetahui bahwa dugong dilindungi dan pasti akan dilepas jika ditemukan dalam keadaan hidup. "Sudah tahu karena mati dibawa pulang," ucapnya.

Diketahui, duyung atau dugong merupakan sejenis mamalia laut yang merupakan salah satu anggota Sirenia atau sapi laut.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dugong dikategorikan sebagai biota perairan yang dilindungi.

Hal itu dikarenakan dugong termasuk mamalia laut yang populasinya terus menurun dan terancam punah. Pembunuhan terhadap dugong bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network