Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjadikan anak kandung sebagai pelampiasan nafsu. Perbuatan bejat dilakukan karena tersangka tidak kuat menahan gejolak birahinya.
Akibat perbuatannya, pelaku JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Karena tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait