Ilustrasi pria di Serang Banten berulang kali memerkosa anak kandung hingga hamil. (Foto: Ist)

SERANG, iNews.id - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Polda Banten menangkap pria paruh baya berinisial JN (52) usai menghamili anak kandung. Korban gadis berusia 17 tahun berulang kali dijadikan pelampiasan nafsu sejak November 2024.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, perbuatan bejat ini dilakukan saat korban sedang tertidur. Pelaku mendatangi korban dan memaksanya untuk berhubungan badan.

"Korban diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun," ujarnya saat dihubungi, Minggu (27/7/2025).

Pemerkosaan tersebut berulang kali dilakukan hingga korban telat datang bulan. Kondisi itu diceritakan korban kepada bibinya tinggal tak jauh dari rumahnya di Kabupaten Serang.

"Bibi korban kemudian membeli alat cek kehamilan dan didapati korban positif hamil. Di situ, bibinya melaporkan kejadian tersebut kepada kakak korban yang tinggal di luar kota," katanya.

Seusai rembug keluarga, peristiwa itu pun dilaporkan kepada polisi. Pelaku JN diamankan saat sedang tertidur di sebuah saung tempat dia bekerja di sekitaran Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network