Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah saat ekspos ustaz menyetubuhi santriwati yang masih di bawah umur. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan Pamungkas)

Akibat perbuatanya, MR kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Kotawaringin Barat.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau mengancam kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan atau orang lain sebagai mana Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU RI Nomor 01 Tahun 2016,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network