Usai pemeriksaan, Tom menegaskan bahwa laporan yang dia buat bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menegakkan keadilan atas dugaan penyimpangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh hakim.
"Saya sudah bebas berkat abolisi yang diterbitkan oleh Presiden dan pimpinan DPR, tapi sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua, bukan hanya bagi diri saya sendiri," ucap Tom.
Dia berharap proses pemeriksaan dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dan menjadi bagian dari semangat pembenahan hukum di Indonesia.
"Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif," katanya.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Dia kemudian menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Setelah bebas, Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya dan berharap KY serta Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap para hakim.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait