Ilustrasi, Komisi Yudisial (KY) memanggil majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) , Tom Lembong. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.idKomisi Yudisial (KY) memanggil majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) , Tom Lembong. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari pihak Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat panggilan tersebut telah dikirim untuk pemeriksaan pada 28 Oktober 2025. Keputusan pemanggilan hakim dilakukan setelah KY memeriksa Tom Lembong pada Selasa (21/10/2025).

"Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insya Allah tanggal 28 kita akan memeriksa hakim, dan mohon perhatiannya kepada Pak Hakim yang berkaitan, yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial," ujar Fajar dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Majelis hakim yang akan diperiksa, yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua Hakim Anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Tom Lembong sebelumnya telah dimintai keterangan oleh KY untuk memberikan klarifikasi dan pendalaman atas laporan yang dia ajukan. KY menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

"Dari hasil pemeriksaan dengan pelapor tadi, kita mendapatkan informasi yang lebih mendalam, lebih meyakinkan Komisi Yudisial untuk kemudian akan menindaklanjuti pemeriksaan pada terlapor atau Majelis Hakim," katanya.

Usai pemeriksaan, Tom menegaskan bahwa laporan yang dia buat bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menegakkan keadilan atas dugaan penyimpangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh hakim.

"Saya sudah bebas berkat abolisi yang diterbitkan oleh Presiden dan pimpinan DPR, tapi sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua, bukan hanya bagi diri saya sendiri," ucap Tom.

Dia berharap proses pemeriksaan dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dan menjadi bagian dari semangat pembenahan hukum di Indonesia.

"Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif," katanya.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Dia kemudian menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. 

Setelah bebas, Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya dan berharap KY serta Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap para hakim.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network