Danrem juga mengingatkan setiap prajurit, tanpa terkecuali, harus menjadi teladan dalam perilaku dan moralitas.
“TNI tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai aturan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menegaskan proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni berkaitan dengan pelanggaran disiplin kedinasan dan tidak ada kaitannya dengan kasus kematian almarhum Prada Lucky Namo. Saat ini kasus kematian Prada Lucky dalam tahap persidangan dengan tersangka para senior korban.
“Perlu kami tegaskan, proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara,” ujar Kolonel Widi.
Dia menambahkan, langkah tegas ini menjadi bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi nilai kedinasan, profesionalisme, dan moral prajurit.
“Ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota TNI agar selalu menjaga kehormatan diri dan institusi,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait