Polisi dan TNI mengawasi pelaksanaan tes cepat antigen bagi seorang pria yang sempat mengambil paksa jenazah pasien Covid-19. (Foto: Antara/Ho-Humas Polres Kupang Kota)

KUPANG, iNews.id - Dua orang dari 11 anggota keluarga yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 pada 17 Juli  2021 dinyatakan positif Covid-19. Mereka sebelumnya telah dites cepat antigen pada Kamis (22/7/2021).

"Pada hari Kamis (22/7/2021) Polres Kupang Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Kupang sudah melakukan tes antigen terhadap 11 anggota keluarga pasien Covid-19 yang jenazahnya diambil paksa, hasilnya dua orang positif," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, Jumat (23/7/2021).

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menyebutkan dua anggota keluarga pasien Covid-19 yang dinyatakan positif itu yakni suami dan anak dari pasien tersebut.

Sbelumnya, pada hari Sabtu (17/7/2021) GMN jenazah Covid-19 diambil secara paksa oleh pihak keluarganya saat pemakaman dengan protokol Covid-19. Pihak keluarga tidak menerima apabila keluarga yang meninggal dunia itu dinyatakan positif Covid-19. Mereka berkeinginan untuk dibawa pulang ke rumah untuk disemayamkan.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network