JAMBI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap dua bandar narkoba di Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi. Dari penangkapan itu, polisi menyita 45,7 kilogram ganja senilai Rp130 juta.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, kedua tersangka penyalahgunaan narkotika merupakan warga Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
"Dari keterangan tersangka, barang haram ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Rencananya akan mereka diedarkan di Jambi," ujar Eko di Jambi, Rabu (13/7/2022).
Dia menuturkan, tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Rendy Hidayat, kemudian dari hasil pengembangan berhasil menangkap tersangka Rizki. Dari pengakuan tersangka narkotika jenis ganja tersebut didapat pelaku dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait