DPO kasus pembunuhan ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polresta Bengkulu dan Unit Intel Brimob Polda Bengkulu. (Foto: Endro Dwirawan).

Dalam pemeriksaan awal, Mujiono mengaku nekat menghabisi korban dengan linggis karena sakit hati diberhentikan secara sepihak dan tidak menerima haknya sebagai pekerja. Linggis tersebut digunakan untuk memukul kepala dan pundak korban hingga tewas.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlah mengatakan, tersangka segera diserahkan ke Polres Aceh Besar guna menjalani proses hukum lanjutan. Mujiono dijerat Pasal 338 junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network