DPO kasus pembunuhan ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polresta Bengkulu dan Unit Intel Brimob Polda Bengkulu. (Foto: Endro Dwirawan).

BENGKULU, iNews.id - Seorang tersangka kasus pembunuhan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polresta Bengkulu dan Unit Intel Brimob Polda Bengkulu. Tersangka bernama Mujiono (35), warga Tangerang.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di loket bus antarkota dan provinsi di kawasan Panorama, Kota Bengkulu. Mujiono kabur ke Bengkulu dengan rencana melanjutkan pelarian ke tempat saudaranya di Kabupaten Mukomuko. 

Dia merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi pada 29 Juli lalu di Kabupaten Aceh Besar, terhadap korban bernama Khairudin (66), majikannya di tempat bekerja sebagai tukang bangunan.

Dalam pemeriksaan awal, Mujiono mengaku nekat menghabisi korban dengan linggis karena sakit hati diberhentikan secara sepihak dan tidak menerima haknya sebagai pekerja. Linggis tersebut digunakan untuk memukul kepala dan pundak korban hingga tewas.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlah mengatakan, tersangka segera diserahkan ke Polres Aceh Besar guna menjalani proses hukum lanjutan. Mujiono dijerat Pasal 338 junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network