Di dalam kitab-kitab sunan disebutkan hadis berikut: Sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang banyak berjalan kaki menuju ke masjid di kegelapan (malam) dengan nur (cahaya) yang sempurna kelak di hari kiamat.
Dalam hadis sahih Muslim, Rasulullah SAW pernah bersabda:
وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ
Artinya: Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan jalan ke surga baginya. Tidaklah sekelompok orang berkumpul di suatu masjid (rumah Allah) untuk membaca Al Quran, melainkan mereka akan diliputi ketenangan, rahmat, dan dikelilingi para malaikat, serta Allah akan menyebut-nyebut mereka pada malaikat-malaikat yang berada di sisi-Nya. Barang siapa yang ketinggalan amalnya, maka nasabnya tidak juga meninggikannya. (HR. Muslim) [No. 2699 Syarh Shahih Muslim] Shahih.
Setelah masuk masjid dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunah tahiyatul masjid atau shalat penghormatan terhadap pemilik masjid (Allah).
Apabila melakukan shalat tersebut bertujuan untuk menghormat masjid maka shalatnya tidak sah. Sebab, maksud dari disunnatkannya tahiyat al-masjid itu sendiri adalah melakukan ibadah di dalam masjid. Bahkan jika melakukan shalat tersebut dengan berkeyakinan bahwa masjid berhak untuk diibadahi (disembah), maka dapat menyebabkan kekufuran dan shalatnya tidak sah.
Lafal niat shalat tahiyat al-masjid adalah:
أُصَلِّى سُنَّةَ التَّحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ لله تعالى
Ushallii sunnatat tahiyatal masjidi rak'ataini lillahi ta'aala
Artinya: Saya shalat sunnat tahiyat al-masjid dua rakaat karena Allah Ta’ala.
Shalat tahiyat al-masjid disunnatkan jika shalat jamaah masih belum dilaksanakan.
Kemudian jika berniat untuk melakukan iktikaf atau berdiam diri di masjid akan mendapat pahala, meskipun tidak shalat, tidak membaca Alquran dan lain sebagainya. Lafal dari niat iktikaf adalah:
نَوَيْتُ الإِعْتِكَافَ سُنَّةً لله تَعَالَى
Nawaitul i'tikaafa sunnata lillahi ta'ala
Artinya: Saya niat melakukan sunnat i’tikaf, karena Allah Ta’ala.
Niat iktikaf bisa dilakukan pada saat awal memasuki masjid.
Wallahu A'lam.
Sumber: Tafsir Ibnu katsir Surat An Nur:36, Pustaka Ilmu Sunni-Salafiyah KTB
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait