ROKAN HILIR, iNews.id- Tim gabungan Fleet One Quick Respound/ F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut ( Lanal) Dumai menggagalkan penyelundupan 7.00 koli atau seberat 56 ton Balpres pakaian bekas asal Portklang, Malaysia. Pakaian bekas tersebut diangkut menggunakan kapal di Perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Aksi kejar-kejaranpun sempat terjadi hingga petugas melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Kapal tersebut berhasil dihentikan petugas saat sedang berlayar di tengah laut menuju Kota Bagansiapiapi.
Selain kapal, Lanal Dumai juga menangkap enam anak buah kapal (ABK). Keenam ABK tersebut diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai Dumai untuk proses lebih lanjut karena melanggar UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
"Tim berhasil menemukan dan mengamankan KM Rifki Wijaya di Perairan Pulau Halang," ujar Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, Jumat (23/9/2023).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait