Tim Gakkum Ditpolairud Polda Riau membongkar praktik tambang pasir ilegal di perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis. (Foto: Dok. Humas Polda Riau).

PEKANBARU, iNews.id – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau membongkar praktik tambang pasir ilegal di perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Tiga orang ditangkap dalam operasi ini.

Kasubdit Gakkum Polda Riau, AKBP Jogi Riau Samudra mengatakan, ketiga orang tersebut berinisial HB, JF dan AN dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Saat ini, tersangka, barang bukti sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan berkas oleh penyidik,” ujar AKBP Jogi pada Selasa (30/9/2025)

Dia menyampaikan, kasus ini terkuak berkat patroli dini hari yang dilakukan oleh tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau bersama awak Kapal Polisi Siak IV-3001 pada Senin (22/9/2025). 

Saat patroli, petugas mendapati aktivitas mencurigakan berupa penyedotan pasir oleh perahu kecil yang kemudian dipindahkan ke kapal pengangkut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Shakira GT. 6, diketahui bahwa kapal tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan Operasi Produksi di laut. 

Selain itu, para nakhoda juga gagal menunjukkan dokumen kapal yang sah. Petugas kemudian menghentikan kegiatan tambang, menyita barang bukti dan menangkap tiga orang yang terlibat dalam operasi ilegal tersebut.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network